Guna mendukung Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK di Area ke 7 yaitu
Pengelolaan BMD, Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan Nota kesepakatan Bersama
Kantor Pertanahan Kabuapaten Rembang tentang Percepatan Penyertipikatan tanah aset
Pemerintah Kabupaten Rembang pada tanggal 30 Januari 2023 (melanjutkan program pada
tahun 2022)
Pada Tahun 2023 Berdasarkan Data Kartu Inventarisasi Barang (KIB) terdapat 415 tanah yang
belum bersertipikat , dengan target penerbitan sebanyak 398 sertipikat. Berdasarkan hasil
pemetaan verifikasi identifikasi, tahun 2023 memfokuskan penyertipikatan tanah yaitu :
1. Tanah jalan Kabupaten dan Jalan Poros di 6 kecamatan yaitu Sarang, Kragan, Sluke,
Sedan, Sulang dan sebagian di Kec Pancur
2. 5 Tanah Gedung Pelelangan Ikan TPI
3. 2 Tanah Pendidikan dan Pelatihan
4. 88 Tanah Jalan Lingkungan
5. 1 Tanah Makam
6. Fasum fasos perumahan yang sudah di serahkan ke Pemkab Rembang
Kegiatan sertipikat dilakukan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2023. Tahapan
kegiatan diawali dengan kegiatan verifikasi data, verifikasi dan Identifikasi Lapangan,
Pengukuran, Pemasangan Tanda Batas, Pemberkasan, dan Pendaftaran ke Kantor Pertanahan.

     

           

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *