Penelusuran dan Identifikasi Aset Tanah Pengganti Embung Panohan di Desa Gandrirejo

Penelusuran dan Identifikasi Aset Tanah Pengganti Embung Panohan di Desa Gandrirejo

Share this Post

Rembang, 1 Juli 2026 – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rembang melalui Bidang Pertanahan melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penelusuran dan identifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Rembang yang berasal dari pengadaan tanah pengganti Embung Panohan Tahun 2005. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Gandrirejo, Kecamatan Sedan.

Rapat dihadiri oleh perwakilan Bidang Pertanahan DPKP Kabupaten Rembang , Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Rembang, Pemerintah Desa Gandrirejo, Kepala Desa Jambean, masyarakat, serta para pihak terkait yang memiliki informasi mengenai riwayat tanah dimaksud.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai status kepemilikan, letak, luas, dan batas-batas tanah aset Pemerintah Kabupaten Rembang yang merupakan tanah pengganti Embung Panohan. Penelusuran dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah sekaligus memastikan data fisik dan data yuridis aset sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, forum tersebut dimanfaatkan untuk menghimpun berbagai data, dokumen, serta keterangan dari pemerintah desa, masyarakat, dan para pihak terkait guna memastikan kebenaran riwayat tanah, penguasaan, serta penggunaan tanah. Informasi yang diperoleh diharapkan dapat menjadi dasar dalam proses penataan administrasi dan pengamanan aset daerah secara tertib dan akuntabel.

Melalui koordinasi dan sinergi antarinstansi serta partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah agar memiliki kepastian hukum, mendukung tertib administrasi, serta memberikan manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.