Reforma Agraria merupakan Program Strategis Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang pelaksanaannya bertujuan mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memperbaiki akses Masyarakat kepada sumber ekonomi dan kemandirian ekonomi.

Pelaksanaan Reforma Agraria diselenggarakan melalui 2 tahapan skema yaitu akses berupa pemberdayaan masyarakat yang dapat berupa pelatihan, bimbinga tehnis, atau pendampingan sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan ketrampilan masyarakat serta peningkatan fungsi lahan, sehingga nilai mafaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan mampu memberdayakan tanahnya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Rembang dalam hal ini yang membidangi pertanahan, bersinergi dengan kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan OPD tehnis pada hari Rabu tanggal 8 Nopember 2023 menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Akses Reforma Agraria di Hotel Pollos Rembang dengan mengusung tema “Packaging produk dan Pemasaran” dengan menggandeng 3 desa yakni kelompok binaan Desa Woro Kecamatan Kragan, Kelompok Binaan Desa Pasar Banggi Kecamatan Rembang dan Kelompok Desa Tasiksono Kecamatan Lasem.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mustain, SH, MM dan perwakilan dari kantor BPN Kabupaten Rembang Katugino, S.SiT., M.Si dengan Narasumber Siti Nurmar Laela, SE, MM dari Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah  juga dari Retail Modern Alfamart bapak Moch Arif Dharmawan Muliawan Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *