Sebagai langkah awal penanggulangan bencana, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 Tahun 2018  tentang Standar Pelayanan Minimum bidang perumahan rakyat, kami tim dari DPKP melakukan identifikasi perumahan yang ada di lokasi rawan bencana. Identifikasi dimulai tanggal 31 Mei 2023 lalu dengan menyasar desa-desa rawan bencana, menurut hasil kajian teknis tahun 2022. Diantaranya di desa Jatihadi kecamatan Sumber, desa Tambak Agung kecamatan Kaliori, desa Sidomulyo dan Banyuurip kecamatan Gunem, desa Gonggang, Sumber Mulyo dan Kalipang kecamatan Sarang, desa Ngulahan, Menoro, dan Candimulyo kecamatan Sedan, desa Ngajaran dan Tahunan kecamatan Sale

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *