Rampung! Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Ini Akhirnya Diserahkan Ke Pemkab Rembang
Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Tim Perumahan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan kegiatan verifikasi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan pada Rabu dan Kamis, 22–23 April 2026. Kegiatan ini dilakukan di dua lokasi, yakni Perumahan Barbarika Land Rembang dan Perumahan Tentrem Asri Rembang.
Verifikasi ini merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Rembang. Kegiatan dilakukan dengan meninjau langsung ke lokasi serta melakukan penilaian fisik terhadap berbagai fasilitas yang telah dibangun oleh pengembang.

Tim Perumahan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi infrastruktur perumahan, meliputi jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, serta utilitas pendukung lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prasarana dan sarana yang disediakan telah memenuhi standar kelayakan bagi masyarakat penghuni perumahan.
Sebagaimana diketahui, pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai dan layak. Setelah proses pembangunan selesai dan melewati masa pemeliharaan oleh pengembang, PSU tersebut selanjutnya harus diserahkan kepada pemerintah daerah.

Penyerahan ini menjadi langkah strategis agar pemerintah daerah dapat mengambil alih tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemeliharaan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kualitas lingkungan perumahan dapat tetap terjaga dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat.

Melalui kegiatan verifikasi ini, diharapkan proses penyerahan PSU dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan bahwa setiap fasilitas yang diserahkan benar-benar dalam kondisi baik dan siap untuk dikelola oleh pemerintah daerah.