Kegiatan Rencana / Masterplan Pembangunan Kawasan Permukiman Ds Bangun Rejo Kec Pamotan Kab. Rembang (26/04/24). Konsep pembangunan berkelanjutan tampaknya menjadi hal yang menjanjikan. Dalam pembangunan berkelanjutan, aspek pembangunan bukan hanya mengarah pada masyarakat masa kini melainkan juga masyarakat di masa depan. Pembangunan berkelanjutan idealnya dapat mencakup berbagai aspek yang ada di masyarakat juga masyarakat desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 (1), pembangunan desa, yaitu peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman  masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *