Tindak lanjut Nota kesepakatan Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang tentang Percepatan Penyertipikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Rembang

Tindak lanjut Nota kesepakatan Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang tentang Percepatan Penyertipikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Rembang

Share this Post

Guna mendukung Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK di Area ke 7 yaitu Pengelolaan BMD, Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan Nota kesepakatan Bersama Kantor Pertanahan Kabuapaten Rembang tentang Percepatan Penyertipikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Rembang pada tanggal 30 Januari 2023 (melanjutkan program pada tahun 2022) Pada Tahun 2023 Berdasarkan Data Kartu Inventarisasi Barang (KIB) terdapat 415 tanah yang belum bersertipikat , dengan target penerbitan sebanyak 398 sertipikat. Berdasarkan hasil pemetaan verifikasi identifikasi, tahun 2023 memfokuskan penyertipikatan tanah yaitu : 1. Tanah jalan Kabupaten dan Jalan Poros di 6 kecamatan yaitu Sarang, Kragan, Sluke, Sedan, Sulang dan sebagian di Kec Pancur 2. 5 Tanah Gedung Pelelangan Ikan TPI 3. 2 Tanah Pendidikan dan Pelatihan 4. 88 Tanah Jalan Lingkungan 5. 1 Tanah Makam 6. Fasum fasos perumahan yang sudah di serahkan ke Pemkab Rembang Kegiatan sertipikat dilakukan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2023. Tahapan kegiatan diawali dengan kegiatan verifikasi data, verifikasi dan Identifikasi Lapangan, Pengukuran, Pemasangan Tanda Batas, Pemberkasan, dan Pendaftaran ke Kantor Pertanahan.