Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang Melalui Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman, BPKAD Bidang Aset berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk menyelamatkan aset tanah miliki Pemkab Rembang yang masih Belum bersertifikat.
Dalam Kegiatan ini Yang dipimpin Oleh Rika Dewi Cahyaningtiyas, SH ( Dinperkim ) yang Di dampingi oleh Suprapto ( BPKAD Bidang Aset ) dan dari Team Pengukuran BPN Kab Rembang, Menargetkan akhir tahun 2024 untuk menyelesaikan Tanah aset pemkab yang belum bertifikat.
Dalam upaya penyelamatan aset Pemkab, ribuan bidang tanah itu akan disertifikat sesuai anggaran yang ada. Sebab hal ini menjadi atensi KPK. “Kami sesuaikan dengan anggaran yang tersedia saja. Jadi, tahun ini tidak bisa semua aset dibuatkan sertifikat. Harus bertahap,” tuturnya. Untuk menyiasati minimnya anggaran, pihaknya berupaya berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang, agar diberi keringanan dalam proses pendaftaran awal. Sehingga, bisa mengajukan pembuatan sertifikat dengan kuota lebih banyak.