Berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 66 Tahun 2021

Tentang

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja

Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rembang

Tugas

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman dan bidang pertanahan
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan
  5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati