Serah Terima Sertipikat Barang Milik Daerah dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Rembang Kepada Pemerintah Kabupaten Rembang

Serah Terima Sertipikat Barang Milik Daerah dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Rembang Kepada Pemerintah Kabupaten Rembang

Share this Post

Pemerintah Kabupaten Rembang kembali menerima penyerahan sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) dari Kantor Pertanahan pada hari Rabu (3/12/2025). Prosesi serah terima berlangsung di Ruang Rapat Bupati Rembang, dengan penyerahan dilakukan oleh Kepala Dinas DPKP Rembang kepada Bupati Rembang.

Pada kesempatan ini, sebanyak 51 sertipikat resmi diserahkan. Sertipikat-sertipikat tersebut merupakan dokumen kepemilikan daerah untuk berbagai bidang tanah, meliputi embung, saluran irigasi, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), serta tanah persil yang diperuntukkan bagi sarana pendidikan. Serah terima ini menjadi kelanjutan dari proses penertiban aset daerah yang sebelumnya juga telah dilakukan pada 5 November 2025, di mana Pemerintah Kabupaten Rembang menerima 39 sertipikat BMD. Dokumen pada tahap sebelumnya mencakup bidang embung, jalan, sekolah dasar, fasilitas umum perumahan, saluran irigasi, serta tanah persil untuk sarana umum.

Dengan diterimanya tambahan 51 sertipikat ini, Pemerintah Rembang memperkuat legalitas aset-aset daerah sekaligus meningkatkan upaya tertib administrasi pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar perencanaan pembangunan serta pengelolaan aset di Kabupaten Rembang ke depan.