Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menjadi perhatian serius dalam beberapa waktu tahun terakhir. Upaya penyelamatan dan penertiban aset terus dilakukan untuk memastikan pengelolaan yang baik dan mencegah potensi kerugian negara .

Pendataan dan Sertifikasi Aset:

  • Pada tahun 2024, Pemkab Rembang berhasil mensertifikasi 302 bidang tanah aset. Pemerintah menargetkan pada tahun 2025 seluruh kekurangan Kartu Inventaris Barang (KIB) sebanyak 127 dapat diselesaikan, sehingga pengamanan aset mencapai 100%.
  • Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola aset menjadi kunci sukses untuk program penyelamatan aset pemkab rembang.

Penguatan Regulasi:

  • Pemerintah Kabupaten Rembang sedang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Aset Desa. Hal ini menunjukkan upaya untuk memperkuat regulasi terkait pengelolaan aset di tingkat desa.

Pengawasan:

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memonitor upaya Pemkab Rembang dalam mengamankan aset daerah, sehingga proses penertiban dan sertifikasi menjadi penting untuk menghindari permasalahan hukum.