Pengadaan Tanah Hibah SMP Negeri 6 Rembang, DPKP Kabupaten Rembang Gandeng Dindikpora Kabupaten Rembang
Rembang – Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tim Pertanahan DPKP melaksanakan koordinasi terkait dokumen pengadaan tanah hibah SMP Negeri 6 Rembang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DINDIKPORA) Kabupaten Rembang.
Koordinasi ini melibatkan Tim Pertanahan DPKP bersama Sekretaris dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpeg) Dindikpora Kabupaten Rembang. Pertemuan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan BPK yang menyatakan bahwa tanah SMP Negeri 6 Rembang hingga saat ini belum bersertipikat atas nama Pemerintah Kabupaten Rembang.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kelengkapan administrasi aset daerah, khususnya terkait legalitas kepemilikan tanah sekolah. Sertipikasi atas nama pemerintah daerah menjadi hal penting untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penelusuran dokumen pengadaan tanah SMPN 6 Rembang, termasuk dokumen hibah dan arsip pendukung lainnya. Penelusuran ini bertujuan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam proses sertipikasi serta sebagai bentuk respons terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Melalui koordinasi ini, diharapkan proses administrasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga status kepemilikan tanah SMPN 6 Rembang dapat disertipikatkan atas nama Pemerintah Kabupaten Rembang. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.